Resuffle kabinet yang telah di lakukan SBY untuk memperkuat dan memperbaiki citra dan popularitasnya yang telah meredup selama ini. Sehingga SBY pura pura lupa terhadap aturan yang telah di buatnya yaitu tentang PERPRES No.24 tahun 2010 yang mengatur bahwa yang di perbolehkan untuk mengangkat dan melengkapi jabatan wakil wakil menteri hanyalah 9 (Sembilan) kementrian yaitu :
1.Kementerian Luar Negeri
2.Kementerian Pertahanan
3.Kementerian Perindustrian dan Perdagangan
4.Kementerian Ekonomi
5Kementerian Pertanian
6.Kementerian Perhubungan
7.Kementerian Pekerjaan Umum
8.Kementerian Pendidikan Nasional
9.Bapenas
SBY tidak menyadari dirinya telah melakukan kesalahan (cuek aje) telah mengangkat dan melengkapi jabatan berbagai wakil menteri yang bertentangan dengan aturan buatannya sendiri, sehingga tampaknya SBY melakukan reshuffle kabinet tersebut bukan untuk memperbaiki sisitem birokrasi yang telah kacau balau atau hancur tapi hanya demi kepentingan pribadinya demi memperkuat kekuasaannya dengan melengkapi jabatan jabatan kementrian dengan wakil wakil menteri yang tidak di atur oleh PERPRES No.24 tahun 2010.
Selain itu terjadi konflik kepentingan antara para menteri yang asalnya adalah kader kader PARPOL dengan para wakilnya yang berasal dari kelompok akademisi yang professional di bidangnya masing masing. SBY sengaja menitipkan kader kadernya dalam pos pengawal hukum nasional. Kinerja kabinet selama tujuh tahun belum mampu menangani dan mengatasi banyak skandal besar yang terjadi dan kemungkinan tidak akan efektip dan maksimal masa kerjanya karena sebentar lagi sudah di ambang PEMILU tahun 2014.
Oleh sebab itu sebagai rakyat Indonesia kita jangan terlalu banyak berharap akan terjadi perubahan dalam berbagai bidang karena bisa saja terjadi kekacauan dan krisis politik,ekonomi serta aspek social yang semakin tidak menentu dan terarah.
Written by ariewayq
0 comments:
Posting Komentar