Negara beradab : adalah negara yang memiliki adab ( aturan, peraturan, yang mengatur dan ada yang mau di atur )
Negara Indonesia adalah negara kesatuan dengan dasar negaranya Pancasila dan dalam ketatanegaraan Indonesia masalah agama dan ibadah hanya di atur dalam sila 1 pancasila dan pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi:
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Artinya bahwa negara tidak turut campur dalam kehidupan beragama masyarakat jadi setiap warganegara bebas untuk menganut agama sesuai dengan keyakinannya masing masing jadi negara hanya menfasilitasi umat beragama.
Di kemukakannnya negara Islam akhir akhir ini sebagai akibat semakin rusaknya moralitas dan merajarelanya ketidak adilan di berbagai bidang serta terjadi ketimpangan social (fenomena social) di negeri kita tercinta ini adalah karena ulah para pemimpin negeri ini yang tidak memahami ilmu agama serta tidak bertaqwa. Jadi bukannya damai tapi malah terjadi petaka ini DISEBABKAN KARENA PEMIMPINNYA YANG TIDAK KONSISTEN DALAM MENEGAKKAN HUKUM, APAKAH ITU PRESIDEN, MENTERI AGAMA MAUPUN MUI JUGA SAMA AJA RUSAKNYA, KENAPA ? BUKTINYA KEMAKSIATAN MASIH SAJA MERAJALELA DAN MEREKA HANYA DIAM KARENA BISNIS MAKSIAT SUDAH MENJADI SUMBER DEVISA DAN UANG SAKU PERTAHANAN DALAM NEGERI ( di beking oleh aparat ).
sehinggga tidak peduli kepada lingkungan yang bersih dari berbagai kemaksiatan seperti perjudian,minuman keras,prostitusi/perzinaan dan narkoba serta berbagai hal yang haram lainnya. Umat Islam tidak bisa mengandalkan penegakan moral pada aparat atau pejabat jahiliyah yang tidak memahami ilmu agama dan tidak bertaqwa pada Allah. TAPI DIPERLUKAN ADANYA KESADARAN SETIAP INDIVIDU.
Bila di amati di beberapa negara Islam yang ada sekarang bila tidak di dukung infrastruktur masyarakat yang Islami maka cita cita negara Islam hanya mimpi mimpi belaka yang akhirnya akan menjadi konflik berkepanjangan jika masyarakat tidak faham ilmu agama dan fa’kih beribadah.
Yang di maksud dengan negara Islam adalah negara yang menjadikan sya’riat Islam atau Al Quran sebagai dasar negara,konstitusi dan semua perundang undangannya.
Contoh negara Islam yaitu Arab Saudi,Iran,Afganistan,Pakistan,Somalia dan Yaman. Tapi hanya Arab Saudi yang benar benar berasaskan Al Quran dan di terapkannya Sya’riat Islam dalam hukum dan tata negaranya.
Perjuangan politik untuk membentuk negara Islam hanya akan sia sia karena pasti akan berhadapan dengan aparat dan berbenturan dengan perundang undangan yang telah di sepakati oleh seluruh komponen bangsa. JADI TIDAK HANYA RAKYATNYA YANG BERTAQWA TAPI PEMIMPINNYA JUGA ATAU SEBALIKNYA AGAR SEIRING SEJALAN.
Kesimpulannya: Apapun agama yang di anut oleh seorang pemimpin suatu negeri yang utama pemimping tersebut beriman+bertaqwa pada Tuhan YME atau Allah, memahami ilmu agama serta bertaqwa dapat bertindak adil dan bijaksana serta mampu adil dalam menghukumi dan mensejahterakan kehidupan masyarakat serta setia membela negaranya dari tangan tangan asing yang hanya ingin mengeruk kekayaan negeri ini.
Written by ariewayq
0 comments:
Posting Komentar