Unlimited Backlink
English French German Spain Italian Dutch Russian Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

TRANSLATION

Join The Community

Premium WordPress Themes

Rabu, 25 Mei 2011

Nasib Tragis TKI




Ribuan warga Indonesia telah menjadi TKI di luar negeri, tetapi banyak kasus yang telah menimpa para TKI tersebut selama bekerja seperti kasus penganiayaan,perkosaan,pelecehan seks dan bahkan di bunuh.Sungguh malang dan tragis nasib bangsa kita yang sedang mencari nafkah dan berharap ada peningkatan kehidupan ekonomi yang lebih baik. Para warga Indonesia yang berangkat ke luar negeri sebagai TKI pada umumnya tergiur iming iming gaji yang tinggi di bandingkan dengan bekerja di negeri sendiri . Minimnya lapangan pekerjaan serta masih tingginya angka pengangguran dan kemiskinan mendorong para warga untuk mencari solusi problematika kehidupan agar terbebas dari derita lilitan kesulitan ekonomi. Seharusnya pemerintah memberi perhatian dan perlindungan terhadap keselamatan dan keamanan para warga ini selama menjadi TKI, tanpa adanya kepedulian dari pemerintah ,maka akan tetap terjadi tindakan sewenang wenang terhadap mereka, para TKI seolah bukan manusia yang memiliki hak hak asasi sebagai pekerja dan sebagai seorang manusia,mereka bukan budak ,tapi wajib untuk di lindungi dan di perhatikan nasibnya selama bekerja di negeri asing. Undang Undang No.39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri tidak mengandung kepastian dan tidak efektif, bahkan sangat lemah, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya human trafficking (perdagangan manusia) di luar negeri. Pemerintah tampaknya tidak peduli serta tidak menghargai nyawa para TKI tersebut yang seperti tidak ada nilainya. Bahkan Undang Undang No.39 tahun 2004 ini mengandung hal yang tidak memihak kepada pekerja migrant/TKI. Padahal ribuan TKI yang berangkat untuk bekerja di luar negeri telah memberikan devisa yang merupakan salah satu sumber pendapatan negara di samping pajak,retribusi dan penghasilan lainnya yang maksud dan tujuan di bentuknya untuk melindungi warga negara Indonesia. Di dalam pasal 34 UUD 1945 negara ini ada untuk mensejahterakan rakyat termasuk fakir miskin dan anak anak terlantar di pelihara oleh negara.Maka negara berkewajiban melindungi, menghargai dan memenuhi hak hak warganya atau hak hak rakyat yang berkaitan dengan hak ekonomi,social,budaya,social dan politik. Tetapi realititanya rakyat masih jauh dari kehidupan yang sejahtera begitu pula di bidang usaha skala kecil dan menengah mengalami kesulitan untuk berkembang di karena semua fasilitas pentig/strategis di kuasai oleh orang orang tertentu/kelompok tertentu yang hidupnya mewah ,sedangkan rakyat hidupnya pas pasan bahkan di bawah garis kemiskinan.

TKI (TENAGA KERJA INDONESIA) ITU PAHLAWAN DEVISA, MEREKA ITU BUKAN BINATANG YANG DI PERAH CUMAN DI AMBIL SUSUNYA. JADI JIKA MENGIRIM TKI ITU JANGAN ORANG-ORANG YANG BODO, KALAU PERLU MEREKA DI DIDIK/DIKLAT JADI MENGHASILKAN KUALITAS DAN KUANTITAS YANG MEMENUHI SETANDAR INTERNASIONAL. JANGAN CUMAN DI AMBIL DUITNYA LALU MEREKA DI LEPAS DAN DI ANIAYA TUANNYA KARNA KETERBATASAN PENDIDIKAN DAN WAWASAN MEREKA.

apa gunanya departement sosial, pemerdayaan tenaga kerja dan wanita, menteri luar negeri, kedutaan Indonesia di luar negeri, menteri agama, dan lain-lain dan keroco/atribut dan dedengkot maling.



banyak dokument-dokument penyiksaan terhadap tki 
 

manusia jangan dijadikan binatang persembahan atau di perjual belikan emangnya kambing kalieeee.................................
Written by Ariewayq


3 comments:

kunjungan blik gan..............

betul mas.sebenarnya orang yang dikirim keluar harus sudah siap dan kenal akan negara tujuanya biar tidak bingung pada saat dinegara tujuan.

hendi:
terimakasih atas kunjungan mu
semoga hari minggumu menyenangkan ya gan.

mari berkomunitas di faceblog
teriakasi atas dukungannya, semoga pemerintah lebih memperhatikan dan melindungi kaum lemah kebawah dan butuh perhatian dalam agama dan pendidikan umum yang lebih

Posting Komentar

http://ariewayq.blogspot.com. Diberdayakan oleh Blogger.