Maraknya kiriman paket bom yang telah di selipkan dalam sebuah buku yang berjudul “Mereka harus di bunuh”, sempat membuat masyarakat resah dan was was , bom ini berdaya ledak rendah . Dan paket berisi bom di tujukan untuk orang orang tertentu yang salah satunya adalah ketua DPR.Apa sih sebenarnya teroris itu?
Teroris itu bertujuan untuk meresahkan masyarakat luas, Sehingga menimbulkan kepanikan dan ketakutan,tujuan lainnya untuk menimbulkan kekacauan politik dan ingin mengambil alih kekuasaan Pemerintah, serta ingin menciptakan sensasi dalam masyarakat luas untuk memperhatikan apa yang mereka perjuangkan, ada diantara mereka golongan orang-orang sakit hati. Karena ketidak puasan mereka dengan pemerintah, Sehingga pada suatu saat nanti bisa menjadi prahara Nasional dan global. Sedangkan untuk menjalankan visi dan misinya beberapa dari golongan mereka mencari dana dengan cara merampok bank, bisnis narkoba juga menjual hasil jarahan mereka dari club malam dan discotik. Para terorisme ini menghalalkan segala cara demi mencapai maksud dan tujuannya dengan mengatas namakan agama(berkedok agama), hal ini mereka anggap halal, Padahal dalam ajaran agama manapun tidak ada yang mengajarkan orang untuk merampok atau menghalalkan segala cara yang buruk demi kepentingan dan tujuan tertentu.
Terorisme adalah Suatu aksi dengan kekerasan dan sasarannya adalah orang orang yang tidak berdosa/bersalah,warga sipil dari tangan para teroris ini telah tercipta suatu perbuatan yang biadab berupa aksi animalisasi,social dan politik,budaya dan ekonomi.
UU Tindak Pidana Terorisme
Dalam penjelasan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dinyatakan bahwa terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara, karena terorisme sudah merupakan kejahatan yang bersifat internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dilakukan pemberantasan secara berencana dan berkesinambungan sehingga hak asasi orang banyak dapat dilindungi dan dijunjung tinggi.
Ciri ciri dari suatu tindak pidana teroris adalah:
1.Adanya rencana untuk melaksanakan tindakan tersebut.
2.Di lakukan oleh kelompok tertentu.
3.Menggunakan kekerasan.
4.Mengambil korban dari masyarakat sipil dengan maksud mengintimidasikan Pemerintah.
5.Di lakukan untuk mencapai pemenuhan tujuan tertentu dari pelaku yang dapat berupa motif sosial,politik dan agama.
Bentuk bentuk Terorisme:
Terorisme yang personal adalah pengeboman di lakukan seseorang pada orang lain/kelompok dengan maksud dan tujuan pribadi,dendam atau bom bunuh diri.
Terorisme yang kolektif adalah Teroris melakukan tindakan dengan rencana yang matang sedangkan sasarannya symbol symbol kekuasaan dan pusat perekonomian.
Terorisme yang di lakukan oleh Negara atau di sebut State Terorism dalam aksi operasinya di lakukan oleh Negara itu sendiri secara terang terangan dan tidak sembunyi sembunyi serta lebih dahsyat.sebagai contoh Iraq,Libya.
Perbuatan Terorisme itu ada yang bersifat positip dan ada juga yang bersifat negatip dari segi positipnya mereka mewakili aspirasi dari golongan masyarakat/kelompok tertentu yang tertindas atau tidak puas terhadap suatu penyimpangan yang di lakukan oleh penguasa pemerintahan. Dari segi negatip yang menjadi korban adalah masyarakat sipil/orang orang yang tidak berdosa.
Perbuatan para terorisme sangat biadab karena korban/sasarannya masyarakat sipil/orang orang yang tidak berdosa.Melakukan teror dengan mengancam dan menakut menakuti hal yang tidak bisa di terima secara akal sehat dan logika,suatu perbuatan yang tidak di benarkan oleh Agama,berperilaku biadab dan kebinatangan dan sebagai wujudnya tejadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Written by ariewayq
0 comments:
Posting Komentar